dari Tersangka BS Warga Desa Limau Manis

Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 9,45 gram Shabu 

Di Baca : 2814 Kali
Resnarkoba Polres Kampar Riau musnahkan 9,45 gram thabu dari ersangka BS warga Desa Limau Manis. (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Rabu pagi (4/11/2020), Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 9,45 gram, yang dilakukan di ruangan staf Satres Narkoba Polres Kampar.

Barang bukti shabu yang dimusnahkan ini berasal dari tangkapan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar terhadap tersangka BS pada Jumat (23/10/2020), dengan TKP di Desa Limau Manis Kecamatan Kampar, Riau

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH, dihadiri Panitera Muda Pidana dari PN Bangkinang Ferdi SH, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar Sri Madona Rasdy SH, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH dan juga tersangka BS.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar